Selasa, 04 Agustus 2009

Perjanjian Pranikah

Menikah merupakan komitmen suami istri. Yang marak dilakukan pasangan yang akan menikah yaitu perjanjian yang dibuat sebelum terikat dalam pernikahan atau disebut perjanjian Pranikah.

Inti dari perjanjian tersebut adalah kesepakatan tentang pemisahan harta kekayaan kedua belah pihak, agar saat menikah dan kemudian terjadi hal yang menyebabkan kedua belah pihak harus berpisah atau terjadi bangkut, dan sebagainya yang menyebabkan harta harus disita atau dibagi.

Di budaya Timur, perjanjian pranikah ini kurang diminati dan belum populer, mungkin karena kurangnya info seputar hal ini dalam masyarakat, tetapi bagi sebagian pasangan yang datang dari kalangan pengusaha, wiraswasta, dan modern umumnya sudah menyadari dan menganggap hal ini sebagai hal yang penting untuk dilakukan.

Negara kita pun mengakui adanya perjanjian pranikah dan tidak membatasi substansi dari perjanjian tersebut. Hal ini diatur dalam UU no. 1 tahun 1974 Pasal 29, yang berbunyi '' Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ke tiga sepanjang pihak ke tiga tersangkut''.

Hal yang perlu diperhatikan dalam draft perjanjian pranikah adalah harta-harta tetap, berjalan, dan investasi yang dimiliki calon suami atau istri yang dimiliki masing-masing sewaktu masih lajang dan belum terikat pernikahan sebaiknya sudah ditentukan secara tertulis dan disepakati agar disusun sedemikian rupa pemisahannya dalam perjanjian tersebut.

Apapun alasan yang menjadi pertimbangan para calon dalam melakukan perjanjian pranikah hendaknya disepakati bersama dan dipahami baik buruknya sebagai salah satu unsur penting yang ada dalam satu komitmen pernikahan.

(diambil dari berbagai sumber)

4 comments:

Hill mengatakan...

minal aidzin walfaidzin mohon maaf lahir bathin :)

sekalian mau konfirmasi, minta ganti link yang lama warung-bisnis-online.blogspot.com diganti menjadi www.hilmifirdaus.com

trims
salam
hill

affanibnu mengatakan...

salam hangat!

W. Ganjar mengatakan...

baru tahu nih, makasih udah sharing informasi. Kalau ada waktu silakan berkunjung ke blog ku
http://empal-gentong.blogspot.com

Ateh Nour mengatakan...

Sallam ziarah yessi ervina, salam perkenalan dari seberang...